Hadis Ahmad No. 16214
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Musnad Ahmad 16214: Telah menceritakan kepada kami Yazid bin Abdu Rabbihi telah menceritakan kepada kami Baqiyyah bin Al Walid telah menceritakan kepadaku Tsaur bin Yazid dari Shalih bin Yahya bin Al Miqdam bin Ma'di Karib dari Bapaknya dari kakeknya dari Khalid bin Al Walid berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang memakan daging kuda, bighal (keturunan campuran antara kuda dengan keledai) dan keledai.
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Ahmad Syakir | Sanadnya Dha'if, Dan Ini Ringkasan Sebelumnya |
| Al Arnaut | Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Sanadnya Dha'if, Dan Ini Ringkasan Sebelumnya | ⚪ Tidak Diketahui |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Musnad Ahmad
- Nomor Hadis: 16214
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Ahmad Syakir: Sanadnya Dha'if, Dan Ini Ringkasan Sebelumnya
- Status Al Arnaut: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.