Hadis Ahmad No. 16219
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Musnad Ahmad 16219: Telah menceritakan kepada kami Abu Al Mughirah telah menceritakan kepada kami Shafwan bin 'Amr berkata: telah menceritakan kepadaku Abdurrahman bin Jubair bin Nufair dari Bapaknya dari Auf bin Malik Al Asyja'i dan Khalid bin Al Walid sesungguhnya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tidak menjadikan perhiasan dan harta orang yang terbunuh bagian dari khumus.
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Ahmad Syakir | Sanadnya Shahih Sesuai Syarat Muslim |
| Al Arnaut | Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Sanadnya Shahih Sesuai Syarat Muslim | ⚪ Tidak Diketahui |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Musnad Ahmad
- Nomor Hadis: 16219
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Ahmad Syakir: Sanadnya Shahih Sesuai Syarat Muslim
- Status Al Arnaut: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.