Hadis Ahmad No. 16233

🔤 Teks Arab

مسند أحمد ١٦٢٣٣: حَدَّثَنَا عَفَّانُ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ يَعْنِي ابْنَ سَلَمَةَ أَخْبَرَنَا قَيْسٌ عَنْ عَطَاءٍ أَنَّ مُعَاوِيَةَ بْنَ أَبِي سُفْيَانَ بْنِ حَرْبٍ أَخَذَ مِنْ أَطْرَافِ يَعْنِي شَعَرَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي أَيَّامِ الْعَشْرِ بِمِشْقَصٍ مَعِي وَهُوَ مُحْرِمٌ وَالنَّاسُ يُنْكِرُونَ ذَلِكَ

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Musnad Ahmad 16233: Telah menceritakan kepada kami 'Affan telah menceritakan kepada kami Hammad yaitu Ibnu Salamah, telah mengabarkan kepada kami Qais dari 'Atha` sesungguhnya Mu'awiyah bin Abu Sufyan bin Harb pernah memotong beberapa ujung rambut Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dengan gunting pada kesepuluh hari bulan Dzul Hijjah bersamaku, beliau dalam keadaan ihram dan orang-orang mengingkari hal itu.

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
Ahmad Syakir Shahih Lighairihi Selain Perkataannya: "Pada Hari Kesepuluh." Dan Sanad Ini Dha'if Karena Terputus.
Al Arnaut Tidak Tersedia

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan
Shahih Lighairihi Selain Perkataannya: "Pada Hari Kesepuluh." Dan Sanad Ini Dha'if Karena Terputus. ⚪ Tidak Diketahui

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Musnad Ahmad
  • Nomor Hadis: 16233
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • Status Ahmad Syakir: Shahih Lighairihi Selain Perkataannya: "Pada Hari Kesepuluh." Dan Sanad Ini Dha'if Karena Terputus.
  • Status Al Arnaut: Tidak Tersedia

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis Ahmad No. 16233

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini