Hadis Ahmad No. 16240
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Musnad Ahmad 16240: Telah menceritakan kepada kami Abdul Malik bin 'Amr dan Abdushshamad berkata: telah menceritakan kepada kami Hisyam dari Qatadah dari Sa'id berkata: pada suatu hari Mu'awiyah berkata: "Sesungguhnya kalian telah mengambil pakaian yang buruk, yang Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah melarang kejelekan". Abdushshamad berkata: "Yang dusta dan batil." Lalu datanglah seorang laki-laki membawa tongkat yang di atas kepalanya ada sepotong kain. Lalu (Mu'awiyah Radliyallahu'anhu) berkata: "Ketahuilah ini juga termasuk hal yang batil." Abu 'Amir berkata: Qatadah berkata: itu adalah kain-kain yang dipergunakan kaum wanita untuk memperbanyak rambutnya.
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Ahmad Syakir | Sanadnya Shahih Sesuai Syarat Syaikhain |
| Al Arnaut | Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Sanadnya Shahih Sesuai Syarat Syaikhain | ⚪ Tidak Diketahui |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Musnad Ahmad
- Nomor Hadis: 16240
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Ahmad Syakir: Sanadnya Shahih Sesuai Syarat Syaikhain
- Status Al Arnaut: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.