Hadis Ahmad No. 16278
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Musnad Ahmad 16278: Telah menceritakan kepada kami 'Affan telah menceritakan kepada kami Hammad bin Salamah berkata: telah mengabarkan kepada kami Abdullah bin Muhammad bin 'Aqil dari Muhammad bin 'Ali bin Al Hanafiyah dari Mu'awiyah bin Abu Sufyan berkata: saya mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Umra itu dibolehkan untuk keluarganya."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Ahmad Syakir | Sanadnya Hasan |
| Al Arnaut | Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Sanadnya Hasan | ⚪ Tidak Diketahui |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Musnad Ahmad
- Nomor Hadis: 16278
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Ahmad Syakir: Sanadnya Hasan
- Status Al Arnaut: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.