Hadis Ahmad No. 16297
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Musnad Ahmad 16297: Telah menceritakan kepada kami Waki' berkata: telah menceritakan kepadaku Baihas bin Fahdan dari Abu Syaikh Al Huna`i saya telah mendengarnya darinya, dari Mu'awiyah berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang memakai emas kecuali yang telah 'dipotong-potong' (dicampur atau telah dibuat seperti cincin bagi wanita atau yang tercampur dalam perhiasan pedang yang kadarnya sangat sedikit)."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Ahmad Syakir | Sanadnya Shahih |
| Al Arnaut | Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Sanadnya Shahih | ⚪ Tidak Diketahui |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Musnad Ahmad
- Nomor Hadis: 16297
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Ahmad Syakir: Sanadnya Shahih
- Status Al Arnaut: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.