Hadis Ahmad No. 16453
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Musnad Ahmad 16453: Telah menceritakan kepada kami Hasyim bin Al Qasim berkata: Telah menceritakan kepada kami Laits yaitu Ibnu Sa'ad berkata: Telah menceritakan kepadaku Ibnu Syihab sesungguhnya Abu Bakar bin Abdurrahman bin Al Harits bin Hisyam mengabarinya sesungguhnya telah mendengar Abu Mas'ud, Uqbah bin 'Amr berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang hasil penjualan anjing, penghasilan orang yang berzina dan upah dukun.
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Ahmad Syakir | Sanadnya Shahih Sesuai Syarat Syaikhain |
| Al Arnaut | Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Sanadnya Shahih Sesuai Syarat Syaikhain | ⚪ Tidak Diketahui |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Musnad Ahmad
- Nomor Hadis: 16453
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Ahmad Syakir: Sanadnya Shahih Sesuai Syarat Syaikhain
- Status Al Arnaut: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.