Hadis Ahmad No. 16982
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Musnad Ahmad 16982: Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Harits telah menceritakan kepadaku Tsaur bin Yazid dari Nashr dari seorang laki-laki dari Bani Sulaim, dari Utbah bin Abdu As Sulami, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang untuk memotong rambut yang terdapat pada leher kuda, ekor dan keningnya." Utbah berkata: "Adapun ekor maka itu adalah alat untuk mengusir lalat dari tubuhnya, bulu leher maka itu adalah tempat kematiannya (sembelihan), dan bulu pada kening karena di situlah terikat kebaikan."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Ahmad Syakir | Sanadnya Dha'if Karena Goncangnya |
| Al Arnaut | Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Sanadnya Dha'if Karena Goncangnya | ⚪ Tidak Diketahui |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Musnad Ahmad
- Nomor Hadis: 16982
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Ahmad Syakir: Sanadnya Dha'if Karena Goncangnya
- Status Al Arnaut: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.