Hadis Ahmad No. 17005
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Musnad Ahmad 17005: Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ja'far Telah menceritakan kepada kami Sa'id dan Yazid bin Harun ia berkata: telah mengabarkan kepada kami Sa'id dari Qatadah dari Syahr bin Hausyab dari Abdurrahman bin Ghanm dari Amru bin Kharijah ia berkata: "Di Mina Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah berkhutbah kepada kami, sementara beliau berada di atas kendaraannya yang sedang mengunyah makanan dan air liurnya menetes di antara dua pundakku. Beliau bersabda: "Sesungguhnya Allah telah menetapkan untuk setiap orang bagiannya dari harta warisan. Karena itu wasiat tidak diperbolehkan bagi ahli waris. Anak adalah milik sang suami sedangkan bagi seorang pezina adalah batu (hukum rajam). Siapa yang menisbatkan kepada selain bapaknya atau seorang budak menisbatkan diri pada seorang majikan yang bukan majikannya karena benci, maka bagi mereka adalah laknat Allah, malaikat dan seluruh manusia." Ibnu Ja'far berkata: Yazid berkata: Mathar berkata: "Dan tidak diterima lagi amalan sunnah darinya dan tidak pula amalan wajibnya. atau amalan wajibnya dan tidak pula amalan sunnahnya." Bapakku berkata: Yazid menyebutkan dalam haditsnya, "Dan tidak pula diterima amalan wajibnya." Amru bin Kharijah telah menceritakan kepada mereka bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berkhutbah kepada mereka sedang beliau berada di atas kendaraannya."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Ahmad Syakir | Shahih Lighairihi, Dan Sanad Ini Dha'if |
| Al Arnaut | Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Shahih Lighairihi, Dan Sanad Ini Dha'if | ⚪ Tidak Diketahui |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Musnad Ahmad
- Nomor Hadis: 17005
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Ahmad Syakir: Shahih Lighairihi, Dan Sanad Ini Dha'if
- Status Al Arnaut: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.