Hadis Ahmad No. 17009

🔤 Teks Arab

مسند أحمد ١٧٠٠٩: حَدَّثَنَا أَسْوَدُ بْنُ عَامِرٍ حَدَّثَنَا شَرِيكٌ عَنْ لَيْثٍ عَنْ شَهْرِ بْنِ حَوْشَبٍ عَنْ عَمْرٍو الثُّمَالِيِّ قَالَ بَعَثَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَعِي هَدْيًا وَقَالَ إِذَا عَطِبَ شَيْءٌ مِنْهَا فَانْحَرْهُ ثُمَّ اضْرِبْ نَعْلَهُ فِي دَمِهِ ثُمَّ اضْرِبْ بِهِ صَفْحَتَهُ وَلَا تَأْكُلْ أَنْتَ وَلَا أَهْلُ رُفْقَتِكَ وَخَلِّ بَيْنَهُ وَبَيْنَ النَّاسِ

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Musnad Ahmad 17009: Telah menceritakan kepada kami Abu Aswad bin Amir Telah menceritakan kepada kami Syarik dari Laits dari Syahr bin Hausyab dari Amru bin Ats Tsumali ia berkata: "Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menitipkan hewan kurban kepadaku seraya bersabda: "Jika ia hampir mati (sekarat) maka sembelihlah dan lemparkan telapak kakinya pada darahnya, kemudian tandailah (dengan telapak kaki itu) pada bagian sampingnya. Dan janganlah kamu dan keluargamu memakan dagingnya. Lalu biarkanlah dagingnya berada di tengah-tengah manusia, agar mereka memakannya."

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
Ahmad Syakir Shahih Lighairihi, Dan Sanad Ini Dha'if. Lihat Sebelumnya
Al Arnaut Tidak Tersedia

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan
Shahih Lighairihi, Dan Sanad Ini Dha'if. Lihat Sebelumnya ⚪ Tidak Diketahui

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Musnad Ahmad
  • Nomor Hadis: 17009
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • Status Ahmad Syakir: Shahih Lighairihi, Dan Sanad Ini Dha'if. Lihat Sebelumnya
  • Status Al Arnaut: Tidak Tersedia

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis Ahmad No. 17009

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini