Hadis Ahmad No. 17010
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Musnad Ahmad 17010: Telah menceritakan kepada kami Yazid bin Harun telah mengabarkan kepada kami Sa'id -yakni Ibnu Abu Arubah- dari Qatadah dari Syahr bin Hausyab dari Abdurrahman bin Ghanm bahwa Amru bin Kharijah Al Khusyani menceritakan kepada mereka, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berkhutbah kepada mereka sedangkan beliau berada di atas untanya. Saat itu unta beliau sedang mengunyah makanan dan air liurnya menetes di antara kedua pundakku. Beliau bersabda: "Sesungguhnya Allah 'azza wajalla telah menetapkan bagian setiap orang dalam harta warisan. Anak adalah hak sang suami, sedangkan bagi seorang pezina adalah batu (hukuman rajam). Barangsiapa menisbatkan dirinya kepada selain bapaknya atau (budak) menisbatkan diri kepada selain tuannya, maka ia akan mendapatkan laknat Allah, malaikat dan seluruh manusia. Allah tidak akan menerima amalan sunnah dan tidak pula amalan wajib, atau amalan sunnahnya dan tidak pula amalan wajibnya."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Ahmad Syakir | Shahih Lighairihi, Dan Sanad Ini Dha'if |
| Al Arnaut | Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Shahih Lighairihi, Dan Sanad Ini Dha'if | ⚪ Tidak Diketahui |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Musnad Ahmad
- Nomor Hadis: 17010
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Ahmad Syakir: Shahih Lighairihi, Dan Sanad Ini Dha'if
- Status Al Arnaut: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.