Hadis Ahmad No. 17261

🔤 Teks Arab

مسند أحمد ١٧٢٦١: حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ أَخْبَرَنَا مَعْمَرٌ عَنِ ابْنِ أَبِي ذِئْبٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ السَّائِبِ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ أَنَّهُ سَمِعَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَأْخُذَنَّ أَحَدُكُمْ مَتَاعَ صَاحِبِهِ جَادًّا وَلَا لَاعِبًا وَإِذَا وَجَدَ أَحَدُكُمْ عَصَا صَاحِبِهِ فَلْيَرْدُدْهَا عَلَيْهِ

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Musnad Ahmad 17261: Telah menceritakan kepada kami Abdurrazaq berkata: telah mengabarkan kepada kami Ma'mar dari Ibnu Abu Dzi`b dari Abdullah bin As Sa'ib dari Ayahnya dari Kakeknya, bahwa ia mendengar Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabada: "Jangan sekali-kali salah seorang dari kalian mengambil barang milik temannya baik sungguhan ataupun gurauan. Dan jika salah seorang dari kalian menemukan tongkat saudaranya, maka hendaklah ia mengembalikannya."

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
Ahmad Syakir Sanadnya Shahih
Al Arnaut Tidak Tersedia

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan
Sanadnya Shahih ⚪ Tidak Diketahui

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Musnad Ahmad
  • Nomor Hadis: 17261
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • Status Ahmad Syakir: Sanadnya Shahih
  • Status Al Arnaut: Tidak Tersedia

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis Ahmad No. 17261

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini