Hadis Ahmad No. 17564

🔤 Teks Arab

مسند أحمد ١٧٥٦٤: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ أَبِي بَلْجٍ قَالَ قُلْتُ لِمُحَمَّدِ بْنِ حَاطِبٍ إِنِّي قَدْ تَزَوَّجْتُ امْرَأَتَيْنِ لَمْ يُضْرَبْ عَلَيَّ بِدُفٍّ قَالَ بِئْسَمَا صَنَعْتَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ فَصْلَ مَا بَيْنَ الْحَلَالِ وَالْحَرَامِ الصَّوْتُ يَعْنِي الضَّرْبَ بِالدُّفِّ

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Musnad Ahmad 17564: Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ja'far telah menceritakan kepada kami Syu'bah dari Abu Balj ia berkata: Aku berkata kepada Muhammad bin Hathib, "Sesungguhnya aku telah menikah dengan dua orang wanita, namun pernikahanku belum (dimeriahkan dengan) pukulan rebana." Ia lalu berkata: "Alangkah buruk apa yang kamu lakukan. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sesungguhnya pembatas antara halal dan haram adalah suara, yakni bunyi pukulan rebana."

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
Ahmad Syakir Sanadnya Hasan Seperti Sebelumnya
Al Arnaut Tidak Tersedia

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan
Sanadnya Hasan Seperti Sebelumnya ⚪ Tidak Diketahui

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Musnad Ahmad
  • Nomor Hadis: 17564
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • Status Ahmad Syakir: Sanadnya Hasan Seperti Sebelumnya
  • Status Al Arnaut: Tidak Tersedia

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis Ahmad No. 17564

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini