Hadis Ahmad No. 180
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Musnad Ahmad 180: Telah menceritakan kepada kami Yahya dari Syu'bah Telah menceritakan kepadaku Salamah Bin Kuhail dia berkata: aku mendengar Abul Hakam berkata:
Aku bertanya kepada Ibnu Abbas tentang air anggur yang terdapat di Al Jarr (kendi yang terbuat dari tanah liat) dan Ad Dubbaa (kendi yang terbuat dari kulit buah labu). Maka dia menjawab: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dari air anggur dalam Al Jarr dan Ad Dubbaa dan beliau bersabda: "Barangsiapa ingin mengharamkan apa yang telah Allah Ta'ala dan Rasul-Nya haramkan, maka haramkanlah air anggur yang sudah menjadi khamer." Abul Hakam berkata: dan aku bertanya kepada Ibnu Zubair, maka dia menjawab: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah melarang dari Ad Dubbaa dan Al Jarr." **Abul Hakam** berkata: dan aku bertanya kepada **Ibnu Umar**, maka dia menceritakan dari **Umar** bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam telah melarang Al Jarr dan Al Muzaffaat (kendi yang dicet dengan ter). **Abul Hakam** berkata: dan telah menceritakan kepadaku **saudaraku** dari **Abu Sa'id** bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah melarang dari Al Jarr, Ad Dubbaa dan Al Muzaffaat serta kurma mentah dan kurma matang (dimaksudkan untuk membuat tuak)."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Ahmad Syakir | Isnaduhu Shahih Sesuai Syarat Muslim (185) |
| Al Arnaut | Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Isnaduhu Shahih Sesuai Syarat Muslim (185) | ⚪ Tidak Diketahui |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Musnad Ahmad
- Nomor Hadis: 180
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Ahmad Syakir: Isnaduhu Shahih Sesuai Syarat Muslim (185)
- Status Al Arnaut: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.