Hadis Ahmad No. 18412

🔤 Teks Arab

مسند أحمد ١٨٤١٢: حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ عَنْ أَبِي حَيَّانَ قَالَ حَدَّثَنِي الضَّحَّاكُ خَالُ الْمُنْذِرِ بْنُ جَرِيرٍ عَنْ مُنْذِرِ بْنِ جَرِيرٍ عَنْ جَرِيرٍ قَالَ كُنْتُ مَعَ أَبِي جَرِيرٍ بِالْبَوَارِيجِ فِي السَّوَادِ فَرَاجَعْتُ الْبَقَرَ فَرَأَى بَقَرَةً أَنْكَرَهَا فَقَالَ مَا هَذِهِ الْبَقَرَةُ قَالَ بَقَرَةٌ لَحِقَتْ بِالْبَقَرِ فَأَمَرَ بِهَا فَطُرِدَتْ حَتَّى تَوَارَتْ ثُمَّ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَا يُؤْوِي الضَّالَّةَ إِلَّا ضَالٌّ

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Musnad Ahmad 18412: Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Sa'id dari Abu Hayyan ia berkata: telah menceritakan kepadaku Adl Dlahak paman Al Mundzir bin Jarir, dari Al Mundzir bin Jarir dari Jarir ia bekata: Saya pernah bersama Abu Jarir di Bawarij pada malam hari. Kemudian saya mendiskusikan (menyeleksi) sapi-sapi yang ada, dan pada saat itu, ia melihat seekor sapi yang ia anggap bukan miliknya seraya berkata: "Sapi apaan ini?" Jarir menjawab, "Sapi yang mengikutsertai rombongan sapi itu." maka ia pun menyuruh (untuk menyingkirkan sapi itu), akhirnya sapi itu disingkirkan hingga sapi itu tidak kelihatan lagi. Setelah itu, ia berkata: Saya mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak diperkenankan mengambil barang yang hilang (temuan) dan mencampurkannya dengan barang miliknya, kecuali orang yang betul-betul kehilangan."

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
Ahmad Syakir Sanadnya Dha'if, Dan Ini Pengulangan Sebelumnya (19184)
Al Arnaut Tidak Tersedia

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan
Sanadnya Dha'if, Dan Ini Pengulangan Sebelumnya (19184) ⚪ Tidak Diketahui

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Musnad Ahmad
  • Nomor Hadis: 18412
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • Status Ahmad Syakir: Sanadnya Dha'if, Dan Ini Pengulangan Sebelumnya (19184)
  • Status Al Arnaut: Tidak Tersedia

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis Ahmad No. 18412

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini