Hadis Ahmad No. 18756

🔤 Teks Arab

مسند أحمد ١٨٧٥٦: حَدَّثَنَا عَفَّانُ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ أَخْبَرَنَا ثَابِتٌ عَنْ أَبِي بُرْدَةَ عَنْ أَبِي مُوسَى أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا مَرَّ أَحَدُكُمْ فِي مَسْجِدٍ أَوْ سُوقٍ أَوْ مَجْلِسٍ وَبِيَدِهِ نِبَالٌ فَلْيَأْخُذْ بِنِصَالِهَا قَالَ أَبُو مُوسَى فَوَاللَّهِ مَا مِتْنَا حَتَّى سَدَّدَهَا بَعْضُنَا فِي وُجُوهِ بَعْضٍ

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Musnad Ahmad 18756: Telah menceritakan kepada kami 'Affan Telah menceritakan kepada kami Hammad telah mengabarkan kepada kami Tsabit dari Abu Burdah dari Abu Musa bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Jika salah seorang dari kalian lewat di dalam masjid atau pasar atau majelis, sementara di tangannya terdapat anak panah, maka hendaklah ia memegang ujungnya." Abu Musa berkata: "Maka demi Allah, tidak seorang pun dari kami, kecuali tidak menghunuskannya ke wajah sebagian yang lain.

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
Ahmad Syakir Sanadnya Shahih Sesuai Syarat Muslim
Al Arnaut Tidak Tersedia

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan
Sanadnya Shahih Sesuai Syarat Muslim ⚪ Tidak Diketahui

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Musnad Ahmad
  • Nomor Hadis: 18756
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • Status Ahmad Syakir: Sanadnya Shahih Sesuai Syarat Muslim
  • Status Al Arnaut: Tidak Tersedia

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis Ahmad No. 18756

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini