Hadis Ahmad No. 18825
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Musnad Ahmad 18825: Telah menceritakan kepada kami Aswad bin Amir telah mengabarkan kepada kami Abu Bakr dan Husain bin Muhammad ia berkata: Telah menceritakan kepada kami Abu Bakr bin Ayyasy dari Abu Hashin dari Abu Burdah dari Abu Musa ia berkata: Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Jika seorang laki-laki memerdekakan budak wanita miliknya, lalu ia menikahinya dengan mahar yang baru, maka baginya adalah dua pahala."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Ahmad Syakir | Sanadnya Shahih |
| Al Arnaut | Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Sanadnya Shahih | ⚪ Tidak Diketahui |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Musnad Ahmad
- Nomor Hadis: 18825
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Ahmad Syakir: Sanadnya Shahih
- Status Al Arnaut: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.