Hadis Ahmad No. 18911

🔤 Teks Arab

مسند أحمد ١٨٩١١: حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَاحِدِ الْحَدَّادُ قَالَ ثَنَا يُونُسُ عَن أَبِي بُرْدَةَ عَن أَبِي مُوسَى أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا نِكَاحَ إِلَّا بِوَلِيٍّ

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Musnad Ahmad 18911: Telah menceritakan kepada kami 'Abdul Wahid Al Haddad: telah menceritakan kepada kami Yunus dari Abu Burdah dari Abu Musa bahwa sesungguhnya nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak sah pernikahan kecuali dengan seorang wali."

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
Ahmad Syakir Hadits Shahih
Al Arnaut Tidak Tersedia

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan
Hadits Shahih ⚪ Tidak Diketahui

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Musnad Ahmad
  • Nomor Hadis: 18911
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • Status Ahmad Syakir: Hadits Shahih
  • Status Al Arnaut: Tidak Tersedia

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis Ahmad No. 18911

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini