Hadis Ahmad No. 19136
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Musnad Ahmad 19136: Telah menceritakan kepada kami Abdullah, telah menceritakan kepadaku Ayahku, telah menceritakan kepada kami 'Affan, telah menceritakan kepada kami Hammad bin Salamah, telah mengabarkan pada kami Humaid dari Al Hasan dari 'Imran bin Hushain ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak ada jalab, janab dan tidak ada nikah syighar dalam Islam, barangsiapa merampok (marampas) harta orang lain, maka ia bukan dari golongan kami."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Ahmad Syakir | Shahih Lighairihi |
| Al Arnaut | Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Shahih Lighairihi | ⚪ Tidak Diketahui |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Musnad Ahmad
- Nomor Hadis: 19136
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Ahmad Syakir: Shahih Lighairihi
- Status Al Arnaut: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.