Hadis Ahmad No. 19150
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Musnad Ahmad 19150: Telah menceritakan kepada kami 'Affan, telah menceritakan kepada kami Hammad bin Salamah dari 'Atha' Al Khurasani dari Sa'id bin Musayyib dari Nabi Shalallahu 'alaihi wasallam. Demikian juga dari jalur Ayyub dan Hisyam serta Habib dari Muhammad bin Sirin dari 'Imran bin Hushain dari Nabi Shalallahu 'alaihi wasallam. Dan juga diriwayatkan dari Humaid dan Yunus dan Qatadah dan Simak bin Harb dari Al Hasan dari 'Imran bin Hushain dari Nabi Shalallahu 'alaihi wasallam bahwa seorang laki-laki hendak membebaskan enam orang budak menjelang kematiannya, sementara dirinya tidak memiliki harta peninggalan selain budak-budak tersebut. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengundi diantara mereka, beliau membiarkan empat orang menjadi budak dan membebaskan dua orang."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Ahmad Syakir | Hadits Ini Memiliki Dua Sanad; Sanad Pertama Dha'if Karena Dha'ifnya 'Atha' Al Khurasani Dan Mursal, Dan Sanad Kedua Shahih Sesuai Syarat Muslim. |
| Al Arnaut | Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Hadits Ini Memiliki Dua Sanad; Sanad Pertama Dha'if Karena Dha'ifnya 'Atha' Al Khurasani Dan Mursal, Dan Sanad Kedua Shahih Sesuai Syarat Muslim. | ⚪ Tidak Diketahui |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Musnad Ahmad
- Nomor Hadis: 19150
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Ahmad Syakir: Hadits Ini Memiliki Dua Sanad; Sanad Pertama Dha'if Karena Dha'ifnya 'Atha' Al Khurasani Dan Mursal, Dan Sanad Kedua Shahih Sesuai Syarat Muslim.
- Status Al Arnaut: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.