Hadis Ahmad No. 19156

🔤 Teks Arab

مسند أحمد ١٩١٥٦: حَدَّثَنَا عَفَّانُ حَدَّثَنَا هَمَّامٌ عَنْ قَتَادَةَ عَنِ الْحَسَنِ عَنْ عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَدْ رَجَمَ

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Musnad Ahmad 19156: Telah menceritakan kepada kami Affan, telah menceritakan kepada kami Hammam, telah menceritakan kepada kami Qatadah dari Al Hasan, dari 'Imran bin Hushain bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah memberlakukan hukum rajam."

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
Ahmad Syakir Hadits Shahih
Al Arnaut Tidak Tersedia

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan
Hadits Shahih ⚪ Tidak Diketahui

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Musnad Ahmad
  • Nomor Hadis: 19156
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • Status Ahmad Syakir: Hadits Shahih
  • Status Al Arnaut: Tidak Tersedia

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis Ahmad No. 19156

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini