Hadis Ahmad No. 19349
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Musnad Ahmad 19349: Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Sa'id dari Ibnu Abu 'Arubah dan Ibnu Ja'far, telah menceritakan kepada kami Sa'id bin Abu 'Arubah dari Qatadah dari Al Hasan dari Samurah bin Jundub dari Nabi Shalallahu 'alaihi wasallam bahwa beliau melarang membeli hewan dengan hewan secara nasi`ah (dengan pembayaran di tangguhkan). Yahya berkata: "Kemudian Al Hasan lupa dan berkata: "Bila keduanya berbeda (barang yang dijual belikan) maka tidak mengapa."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Ahmad Syakir | Hasan Lighairihi, Dan Sanad Ini Dha'if |
| Al Arnaut | Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Hasan Lighairihi, Dan Sanad Ini Dha'if | ⚪ Tidak Diketahui |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Musnad Ahmad
- Nomor Hadis: 19349
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Ahmad Syakir: Hasan Lighairihi, Dan Sanad Ini Dha'if
- Status Al Arnaut: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.