Hadis Ahmad No. 19412
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Musnad Ahmad 19412: Telah menceritakan kepada kami Waki' telah menceritakan kepada kami Al Fadhl bin Dalham dari Ibnu Sirin dari Ma'qil bin Yasar bahwa seorang laki-laki Anshar menikah dengan seorang wanita. Ternyata rambutnya wanita itu rontok. Ketika Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam ditanya tentang wishal (menyambung rambut), beliau melaknat wanita yang menyambung dan yang minta disambungkan rambutnya."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Ahmad Syakir | Shahih Lighairihi, Dan Sanad Ini Hasan Pada Tataran Mutaba'at Dan Syawahid |
| Al Arnaut | Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Shahih Lighairihi, Dan Sanad Ini Hasan Pada Tataran Mutaba'at Dan Syawahid | ⚪ Tidak Diketahui |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Musnad Ahmad
- Nomor Hadis: 19412
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Ahmad Syakir: Shahih Lighairihi, Dan Sanad Ini Hasan Pada Tataran Mutaba'at Dan Syawahid
- Status Al Arnaut: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.