Hadis Ahmad No. 19418
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Musnad Ahmad 19418: Telah menceritakan kepada kami Al Hakam bin Nafi' Abul Yaman, telah menceritakan kepada kami Isma'il bin 'Ayyasy dari Abu Syaibah Yahya bin Yazid dari Zaid bin Abu 'Unaisah dari Nufai' bin Al Harits dari Ma'qil Al Muzani dia berkata: "Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkanku mengadili (perkara) beberapa orang, Kukatakan: "Betapa bagusnya apa yang hendak aku putuskan, wahai Rasulullah.' Beliau bersabda: "Allah akan bersama seorang hakim, selama tidak berbuat curang dengan sengaja."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Ahmad Syakir | Sanadnya Dha'if Jiddan |
| Al Arnaut | Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Sanadnya Dha'if Jiddan | ⚪ Tidak Diketahui |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Musnad Ahmad
- Nomor Hadis: 19418
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Ahmad Syakir: Sanadnya Dha'if Jiddan
- Status Al Arnaut: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.