Hadis Ahmad No. 20015
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Musnad Ahmad 20015: Telah menceritakan kepada kami Abdullah, telah menceritakan kepadaku Abu Ahmad Makhlad bin Al Hasan -yaitu Ibnu Abu Zumail- telah menceritakan kepada kami Ubaidillah -yaitu Ibnu Amru Ar Riqqi- dari Abdul Malik -yaitu Ibnu Umair- dari Jabir bin Samurah ia berkata: "Seseorang mendatangi Rasulullah Shallalahu 'Alaihi Wasallam dan bertanya, "Bolehkah aku shalat dengan kain yang aku pakai untuk mendatangi istriku (bersetubuh)?" Rasulullah Shallalahu 'Alaihi Wasallam bersabda: "Ya. Kecuali jika engkau melihat bekasnya, maka cucilah!"
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Ahmad Syakir | Sanadnya Qawiy (Kuat) Akan Tetapi Ikhtilaf Mengenai Marfu' Atau Mauqufnya Sebagaimana Telah Lalu No 20825 |
| Al Arnaut | Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Sanadnya Qawiy (Kuat) Akan Tetapi Ikhtilaf Mengenai Marfu' Atau Mauqufnya Sebagaimana Telah Lalu No 20825 | ⚪ Tidak Diketahui |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Musnad Ahmad
- Nomor Hadis: 20015
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Ahmad Syakir: Sanadnya Qawiy (Kuat) Akan Tetapi Ikhtilaf Mengenai Marfu' Atau Mauqufnya Sebagaimana Telah Lalu No 20825
- Status Al Arnaut: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.