Hadis Ahmad No. 20037
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Musnad Ahmad 20037: Telah menceritakan kepada kami Abdullah, telah menceritakan kepadaku Abu Ibrahim At Turjumani -yaitu Isma'il bin Ibrahim- telah menceritakan kepada kami Abu Umar Al Muqri dari Simak dari Jabir bin Samurah, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang menjual hewan dengan hewan secara nasi`ah (ditunda dengan waktu tertentu)."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Ahmad Syakir | Hasan Lighairihi, Dan Sanad Ini Dha'if |
| Al Arnaut | Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Hasan Lighairihi, Dan Sanad Ini Dha'if | ⚪ Tidak Diketahui |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Musnad Ahmad
- Nomor Hadis: 20037
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Ahmad Syakir: Hasan Lighairihi, Dan Sanad Ini Dha'if
- Status Al Arnaut: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.