Hadis Ahmad No. 21413

🔤 Teks Arab

مسند أحمد ٢١٤١٣: حَدَّثَنَا حَسَنُ بْنُ مُوسَى وَحُسَيْنُ بْنُ مُحَمَّدٍ قَالَا حَدَّثَنَا شَيْبَانُ عَنْ يَحْيَى قَالَ وَأَخْبَرَنِي أَبُو قِلَابَةَ أَنَّ أَبَا أَسْمَاءَ الرَّحَبِيَّ حَدَّثَهُ أَنَّ ثَوْبَانَ مَوْلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَخْبَرَهُ أَنَّهُ سَمِعَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ أَفْطَرَ الْحَاجِمُ وَالْمَحْجُومُ

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Musnad Ahmad 21413: Telah menceritakan kepada kami Hasan bin Musa dan Husain bin Muhammad keduanya berkata: Telah menceritakan kepada kami Syaiban dari Yahya berkata: Telah mengabarkan kepadaku Abu Qilabah bahwa Abu Asma` Ar Rohabi telah menceritakan kepadanya bahwa Tsauban pelayan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah memberi khabar padanya bahwa ia mendengar Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Orang yang berbekam dan yang dibekam berarti telah batal puasanya."

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
Ahmad Syakir Sanadnya Shahih Sesuai Syarat Muslim
Al Arnaut Tidak Tersedia

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan
Sanadnya Shahih Sesuai Syarat Muslim ⚪ Tidak Diketahui

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Musnad Ahmad
  • Nomor Hadis: 21413
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • Status Ahmad Syakir: Sanadnya Shahih Sesuai Syarat Muslim
  • Status Al Arnaut: Tidak Tersedia

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis Ahmad No. 21413

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini