Hadis Ahmad No. 21413
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Musnad Ahmad 21413: Telah menceritakan kepada kami Hasan bin Musa dan Husain bin Muhammad keduanya berkata: Telah menceritakan kepada kami Syaiban dari Yahya berkata: Telah mengabarkan kepadaku Abu Qilabah bahwa Abu Asma` Ar Rohabi telah menceritakan kepadanya bahwa Tsauban pelayan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah memberi khabar padanya bahwa ia mendengar Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Orang yang berbekam dan yang dibekam berarti telah batal puasanya."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Ahmad Syakir | Sanadnya Shahih Sesuai Syarat Muslim |
| Al Arnaut | Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Sanadnya Shahih Sesuai Syarat Muslim | ⚪ Tidak Diketahui |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Musnad Ahmad
- Nomor Hadis: 21413
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Ahmad Syakir: Sanadnya Shahih Sesuai Syarat Muslim
- Status Al Arnaut: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.