Hadis Ahmad No. 21605
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Musnad Ahmad 21605: Telah menceritakan kepada kami 'Affan telah bercerita kepada kami Abu 'Awanah dari 'Utsman bin 'Abdullah bin Mauhab dari 'Abdullah bin Abu Qatadah dari ayahnya berkata: Seseorang diantara kami meninggal dunia lalu kami mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam agar beliau menyalatinya, beliau bertanya: "Apakah ia meninggalkan sesuatu?" mereka menjawab: Tidak, demi Allah ia tidak meninggalkan apa pun. Beliau bertanya: "Apakah ia meninggalkan hutang?" mereka menjawab: Ya, delapan belas dirham. Beliau bertanya: "Apa ia meninggalkan sesuatu untuk melunasinya?" mereka menjawab: tidak demi Allah, ia tidak meninggalkan sedikit pun uang. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Shalatilah dia." Abu Qatadah berkata: Bagaimana menurut baginda, apakah bila aku yang melunasinya baginda mau menyalatinya? Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Bila kau melunasinya, aku akan menyalatinya." Kemudian Abu Qatadah pergi dan melunasi hutangnya. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Apa kau sudah melunasi tanggungannya?" Abu Qatadah berkata: Ya. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam meminta agar jenazah didatangkan kemudian beliau shalati.
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Ahmad Syakir | Hadits Shahih Dengan Jalur Dan Riwayat-Riwayat Penguatnya, Dan Telah Lalu Komentar Atas Sanadnya Pada Riwayat (22543) |
| Al Arnaut | Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Hadits Shahih Dengan Jalur Dan Riwayat-Riwayat Penguatnya, Dan Telah Lalu Komentar Atas Sanadnya Pada Riwayat (22543) | ⚪ Tidak Diketahui |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Musnad Ahmad
- Nomor Hadis: 21605
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Ahmad Syakir: Hadits Shahih Dengan Jalur Dan Riwayat-Riwayat Penguatnya, Dan Telah Lalu Komentar Atas Sanadnya Pada Riwayat (22543)
- Status Al Arnaut: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.