Hadis Ahmad No. 2161
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Musnad Ahmad 2161: Telah menceritakan kepada kami 'Affan telah menceritakan kepada kami Wuhaib telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Thawus dari bapaknya dari Ibnu Abbas, ia berkata: "Mereka menganggap bahwa melaksanakan umrah pada bulan-bulan haji merupakan kejahatan terbesar di muka bumi. Mereka pun menjadikan (bulan) Muharram sebagai (bulan) Shafar dan mereka mengatakan: "Bila luka telah sembuh dan bekasnya telah sirna berarti telah berlalu Shafar, maka telah halal umrah bagi yang (hendak) melaksanakan umrah." Ketika Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan para sahabatnya tiba pada pagi hari keempat dengan berniat untuk haji, beliau pun memerintahkan mereka untuk melaksanakan umrah. Lalu hal ini terasa berat oleh mereka, maka mereka berkata: "Wahai Rasulullah. Kehalalan (tentang) apa ini?" beliau menjawab: "Semuanya halal." Di dalam kitabnya (dicantumkan): "Pada subuh."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Ahmad Syakir | Isnaduhu Shahih Sesuai Syarat Syaikhain |
| Al Arnaut | Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Isnaduhu Shahih Sesuai Syarat Syaikhain | ⚪ Tidak Diketahui |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Musnad Ahmad
- Nomor Hadis: 2161
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Ahmad Syakir: Isnaduhu Shahih Sesuai Syarat Syaikhain
- Status Al Arnaut: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.