Hadis Ahmad No. 2167
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Musnad Ahmad 2167: Telah menceritakan kepada kami 'Affan telah menceritakan kepada kami Hammad bin Salamah dari 'Atho bin As Saib dari Abu Yahya dari Ibnu Abbas: bahwa dua orang laki-laki mengadukan perkara kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, lalu Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam meminta bukti dari pendakwa (pengklaim) namun dia tidak memiliki bukti, maka beliaupun meminta terdakwa (tertuduh) untuk bersumpah, lalu dia bersumpah dengan nama Allah yang tidak ada sesembahan yang haq selain Dia. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sesungguhnya engkau telah melakukannya akan tetapi engkau telah diampuni karena keikhlasanmu mengucapkan Laa Ilaaha Illallah (tidak ada sesembahan yang haq selain Allah)."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Ahmad Syakir | Isnaduhu Dha'if |
| Al Arnaut | Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Isnaduhu Dha'if | ⚪ Tidak Diketahui |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Musnad Ahmad
- Nomor Hadis: 2167
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Ahmad Syakir: Isnaduhu Dha'if
- Status Al Arnaut: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.