Hadis Ahmad No. 21878
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Musnad Ahmad 21878: Telah menceritakan kepada kami Ishaq bin Yusuf dari 'Abdul Malik bin Abu Sulaiman dari 'Abdullah bin 'Atho` Al Makki dari Sulaiman bin Buraidah dari ayahnya bahwa seseorang mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam lalu berkata: Wahai Rasulullah! aku bersedekah seorang budak wanita pada ibuku lalu ibuku meninggal, budak itu kembali padaku sebagai harta waris. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Semoga Allah memberimu pahala dan mengembalikan padamu dalam harta warisan." Wanita itu berkata: ibuku meninggal dan belum haji, apakah bila aku berhaji untuknya bisa mencukupinya. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Ya." Wanita itu berkata: ibuku meninggal sementara ia menanggung puasa sebulan, apakah bila aku berpuasa untuknya bisa mencukupinya. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Ya."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Ahmad Syakir | Sanadnya Shahih Sesuai Syarat Muslim |
| Al Arnaut | Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Sanadnya Shahih Sesuai Syarat Muslim | ⚪ Tidak Diketahui |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Musnad Ahmad
- Nomor Hadis: 21878
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Ahmad Syakir: Sanadnya Shahih Sesuai Syarat Muslim
- Status Al Arnaut: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.