Hadis Ahmad No. 2243

🔤 Teks Arab

مسند أحمد ٢٢٤٣: حَدَّثَنَا يَعْقُوبُ حَدَّثَنَا أَبِي عَنِ ابْنِ إِسْحَاقَ قَالَ حَدَّثَنِي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ طَاوُسٍ عَنْ أَبِيهِ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ مَا أَعْمَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَائِشَةَ لَيْلَةَ الْحَصْبَةِ إِلَّا قَطْعًا لِأَمْرِ أَهْلِ الشِّرْكِ فَإِنَّهُمْ كَانُوا يَقُولُونَ إِذَا بَرَأَ الدَّبَرْ وَعَفَا الْأَثَرْ وَدَخَلَ صَفَرْ فَقَدْ حَلَّتْ الْعُمْرَةُ لِمَنْ اعْتَمَرْ

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Musnad Ahmad 2243: Telah menceritakan kepada kami Ya'qub telah menceritakan kepada kami bapakku dari Ibnu Ishaq berkata: telah menceritakan kepadaku Abdullah bin Thawus dari bapaknya dari Ibnu Abbas, ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tidak memerintahkan Aisyah untuk umrah pada malam hashbah kecuali karena membantah para pelaku syirik, yaitu karena mereka biasa mengatakan: "Bila luka telah sembuh dan bekasnya telah sirna kemudian berlalu Shafar, maka telah halal umrah bagi yang (hendak) melaksanakan umrah."

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
Ahmad Syakir Hadits Shahih، Dan Sanad Ini Hasan
Al Arnaut Tidak Tersedia

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan
Hadits Shahih، Dan Sanad Ini Hasan ⚪ Tidak Diketahui

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Musnad Ahmad
  • Nomor Hadis: 2243
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • Status Ahmad Syakir: Hadits Shahih، Dan Sanad Ini Hasan
  • Status Al Arnaut: Tidak Tersedia

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis Ahmad No. 2243

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini