Hadis Ahmad No. 2247
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Musnad Ahmad 2247: Telah menceritakan kepada kami Ya'qub telah menceritakan kepada kami bapakku dari ibnu Ishaq telah menceritakan kepadaku Shalih bin Kaisan dari Abdullah bin Al Fadlal bin Abbas bin Rabi'ah dari Nafi' bin Jubair bin Muth'im dari Abdullah bin Abbas bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "janda lebih berhak terhadap perkara dirinya, sedangkan gadis yatim dimintai persetujuan mengenai dirinya, dan izinnya adalah diamnya."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Ahmad Syakir | Hadits Shahih، Dan Sanad Ini Hasan |
| Al Arnaut | Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Hadits Shahih، Dan Sanad Ini Hasan | ⚪ Tidak Diketahui |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Musnad Ahmad
- Nomor Hadis: 2247
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Ahmad Syakir: Hadits Shahih، Dan Sanad Ini Hasan
- Status Al Arnaut: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.