Hadis Ahmad No. 2250
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Musnad Ahmad 2250: Telah menceritakan kepada kami Ya'qub dan Sa'd keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami bapakku dari Ibnu Ishaq berkata: dan telah menceritakan kepadaku Muhammad bin Thalhah bin Yazid bin Rukanah dari Isma'il bin Ibrahim Asy Syaibani dari Ibnu Abbas, ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan untuk merajam laki-laki dan wanita Yahudi di depan pintu masjidnya. Ketika laki-laki yahudi itu merasakan lemparan bebatuan, dia berdiri ke arah teman wanitanya lalu memiringkan tubuhnya kepadanya untuk melindunginya dari lemparan bebatuan, hingga keduanya mati. Hal ini merupakan keputusan Allah 'azza wajalla bagi Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dalam penetapan zina dari kedua orang tersebut.
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Ahmad Syakir | Hadits Shahih Lighairihi Dan Sanad Ini Hasan |
| Al Arnaut | Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Hadits Shahih Lighairihi Dan Sanad Ini Hasan | ⚪ Tidak Diketahui |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Musnad Ahmad
- Nomor Hadis: 2250
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Ahmad Syakir: Hadits Shahih Lighairihi Dan Sanad Ini Hasan
- Status Al Arnaut: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.