Hadis Ahmad No. 2251

🔤 Teks Arab

مسند أحمد ٢٢٥١: حَدَّثَنَا يَعْقُوبُ حَدَّثَنَا أَبِي عَنْ صَالِحٍ قَالَ وَحَدَّثَ ابْنُ شِهَابٍ أَنَّ عُبَيْدَ اللَّهِ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ أَخْبَرَهُ أَنَّ ابْنَ عَبَّاسٍ أَخْبَرَهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَرَّ بِشَاةٍ مَيْتَةٍ فَقَالَ هَلَّا اسْتَمْتَعْتُمْ بِإِهَابِهَا فَقَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّهَا مَيْتَةٌ فَقَالَ إِنَّمَا حَرُمَ أَكْلُهَا

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Musnad Ahmad 2251: Telah menceritakan kepada kami Ya'qub telah menceritakan kepada kami bapakku dari Shalih berkata: Ibnu Syihab menceritakan bahwa Ubaidullah bin Abdullah telah mengabarkannya, bahwa Ibnu Abbas mengabarkannya, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melewati seekor kambing yang telah mati, lalu beliau bertanya: "Mengapa kalian tidak memanfaatkan kulitnya?", mereka menjawab: "Itu sudah menjadi bangkai wahai Rasulullah." Beliau pun bersabda: "Sesungguhnya yang diharamkan (dari bangkai) adalah memakannya."

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
Ahmad Syakir Isnaduhu Shahih Sesuai Syarat Keduanya
Al Arnaut Tidak Tersedia

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan
Isnaduhu Shahih Sesuai Syarat Keduanya ⚪ Tidak Diketahui

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Musnad Ahmad
  • Nomor Hadis: 2251
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • Status Ahmad Syakir: Isnaduhu Shahih Sesuai Syarat Keduanya
  • Status Al Arnaut: Tidak Tersedia

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis Ahmad No. 2251

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini