Hadis Ahmad No. 23042
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Musnad Ahmad 23042: Telah menceritakan kepada kami Abu Muawiyah dan Ibnu Numair, keduanya Telah menceritakan kepada kami Al-A'masy dari Syaqiq dari Masruq dari Aisyah berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Bila seorang wanita berinfak" --sedang Ibnu Numair berkata dengan redaksi: "Jika seorang wanita memberi makan-- dari rumah (harta) suaminya)."' Abu Muawiyah berkata (Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersaba): "Jika seorang wanita berinfak tanpa ada unsur merusak (harta suaminya) maka wanita tersebut mendapatkan pahalanya dan suaminya juga mendapatkan pahala sepertinya karena hasil kerjanya, sedangkan sang wanita mendapatkan pahala tersebut karena apa yang telah ia infaqkan dan bagi orang yang menyimpannya seperti itu juga." Abu Mu'awiyah berkata dalam riwayatanya: "Tanpa mengurangi pahala mereka sama sekali."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Ahmad Syakir | Sanadnya Shahih Sesuai Syarat Syaikhain |
| Al Arnaut | Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Sanadnya Shahih Sesuai Syarat Syaikhain | ⚪ Tidak Diketahui |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Musnad Ahmad
- Nomor Hadis: 23042
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Ahmad Syakir: Sanadnya Shahih Sesuai Syarat Syaikhain
- Status Al Arnaut: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.