Hadis Ahmad No. 23074
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Musnad Ahmad 23074: Telah menceritakan kepada kami Isma'il Telah menceritakan kepada kami Ibnu Juraij, dia berkata: "Telah mengkabarkan kepadaku Sulaiman bin Musa dari Az-Zuhri dari Urwah dari Aisyah berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Bila seorang wanita dinikahkan bukan atas perintah walinya maka nikahnya batil, maka nikahnya batil, maka nikahnya batil. Dan, bila (suaminya) Telah menggaulinya maka mahar menjadi haknya. Sedang bila mereka berbantah-bantahan maka penguasa menjadi wali bagi siapa yang tidak mempunyai wali." Ibnu Juraij berkata: 'Saya telah menemui Az-Zuhri dan bertanya kepadanya mengenai hadits ini dan beliau tidak mengetahuinya. Dia (Az-Zuhri) Berkata: 'Sulaiman bin Musa telah mendapat sanjungan dari penguasa Al-Qadhi karena dia ahli dalam masalah hukum.'"
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Ahmad Syakir | Hadits Shahih |
| Al Arnaut | Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Hadits Shahih | ⚪ Tidak Diketahui |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Musnad Ahmad
- Nomor Hadis: 23074
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Ahmad Syakir: Hadits Shahih
- Status Al Arnaut: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.