Hadis Ahmad No. 23075
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Musnad Ahmad 23075: Imam Ahmad bin Hambal berkata: "Telah mengkabarkan kepada kami Isma'il, dia berkata: Telah mengkabarkan kepada kami Ali bin Zaid dari Sa'id bin Al-Musayyab dari Aisyah berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Apabila (seorang suami) Telah duduk di antara empat sendi (mensetubuhi istrinya) kemudian memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan istrinya maka dia telah wajib mandi."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Ahmad Syakir | Hadits Shahih, Dan Sanad Ini Dha'if |
| Al Arnaut | Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Hadits Shahih, Dan Sanad Ini Dha'if | ⚪ Tidak Diketahui |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Musnad Ahmad
- Nomor Hadis: 23075
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Ahmad Syakir: Hadits Shahih, Dan Sanad Ini Dha'if
- Status Al Arnaut: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.