Hadis Ahmad No. 23091
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Musnad Ahmad 23091: Telah menceritakan kepada kami Yahya dari Ibnu Abi Dzi'b berkata: Telah berkata kepadaku Makhlad bin Khuffaf bin Imaa dari Urwah dari Aisyah dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Penjualan budak yang diprediksikan mempunyai cacat, harus memperoleh garansi" (maksudnya apabila seorang pembeli mengembalikan kepada penjual seorang budak, karena budak tersebut ada cacatnya, harus memperoleh garansi)
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Ahmad Syakir | Hadits Hasan Dan Sanad Ini Dha'if |
| Al Arnaut | Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Hadits Hasan Dan Sanad Ini Dha'if | ⚪ Tidak Diketahui |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Musnad Ahmad
- Nomor Hadis: 23091
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Ahmad Syakir: Hadits Hasan Dan Sanad Ini Dha'if
- Status Al Arnaut: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.