Hadis Ahmad No. 23265
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Musnad Ahmad 23265: Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Ishaq berkata: Telah mengkabarkan kepada kami Ibnu Lahi'ah dan Musa bin Daud berkata: Telah menceritakan kepada kami Ibnu Lahi'ah dari Ubaidillah bin Abi Ja'far dari Muhammad bin Ja'far bin Az-Zubair dari Urwah dari Aisyah bahwasanya ia bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan Musa berkata: Sesungguhnya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa yang meninggal dan masih memiliki tanggungan puasa." Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Maka walinya harus berpuasa untuknya."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Ahmad Syakir | Hadits Shahih |
| Al Arnaut | Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Hadits Shahih | ⚪ Tidak Diketahui |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Musnad Ahmad
- Nomor Hadis: 23265
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Ahmad Syakir: Hadits Shahih
- Status Al Arnaut: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.