Hadis Ahmad No. 23266

🔤 Teks Arab

مسند أحمد ٢٣٢٦٦: حَدَّثَنَا هَارُونُ حَدَّثَنَا ابْنُ وَهْبٍ قَالَ حَيْوَةُ أَخْبَرَنِي سَالِمٌ أَنَّهُ عَرَضَ هَذَا الْحَدِيثَ عَلَى يَزِيدَ فَعَرَفَهُ أَنَّ عُرْوَةَ بْنَ الزُّبَيْرِ قَالَ أَخْبَرَتْنِي عَائِشَةُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَيُّمَا مَيِّتٍ مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيَامٌ فَلْيَصُمْهُ عَنْهُ وَلِيُّهُ

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Musnad Ahmad 23266: Telah menceritakan kepada kami Harun Telah menceritakan kepada kami Ibnu Wahab, Haiwah berkata: Telah mengkabarkan kepadaku Salim bahwasanya dia telah memaparkan hadits ini kepada Yazid, sehingga ia telah mengetahui bahwa Urwah bin Az-Zubair berkata: Telah mengkabarkan kepadaku Aisyah bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Bila ada orang yang meninggal sedang ia mempunyai tanggugjawab puasa maka hendaknya walinya berpuasa untuknya."

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
Ahmad Syakir Hadits Shahih
Al Arnaut Tidak Tersedia

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan
Hadits Shahih ⚪ Tidak Diketahui

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Musnad Ahmad
  • Nomor Hadis: 23266
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • Status Ahmad Syakir: Hadits Shahih
  • Status Al Arnaut: Tidak Tersedia

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis Ahmad No. 23266

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini