Hadis Ahmad No. 23373
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Musnad Ahmad 23373: Telah menceritakan kepada kami Ishaq bin 'Isa berkata: Telah menceritakan kepadaku Muslim, dari Hisyam bin Urwah, dari ayahnya, dari Aisyah, bahwa ada seorag lelaki yang membeli seorang budak dan ingin mengambil untung darinya. Tapi, kemudian ia mendapatkan aib padanya, sehingga ia mengembalikannya karena terdapat aib. Lalu si penjual berkata: "Penjual itu telah menggadai budakku" Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. bersabda: "Orang yang menggadai harus mempunyai jaminan."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Ahmad Syakir | Hadits Hasan |
| Al Arnaut | Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Hadits Hasan | ⚪ Tidak Diketahui |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Musnad Ahmad
- Nomor Hadis: 23373
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Ahmad Syakir: Hadits Hasan
- Status Al Arnaut: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.