Hadis Ahmad No. 23418
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Musnad Ahmad 23418: Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Mush: ab, dia berkata: telah menceritakan kepada kami Al-Auza'i, dari Abdurrahman bin Al-Qasim, dari ayahnya, dari Aisyah berkata: "Saya mengikatkan kalung pada hewan kurban Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam (sebagai tanda) dengan tanganku. Kemudian beliau tidak pergi dan tidak meninggalkannya, (beliau bersabda): "Kami tidak mengetahui sesuatu yang dapat menghalalkan yang haram (karena berhaji) kecuali thawaf di ka'bah."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Ahmad Syakir | Hadits Shahih |
| Al Arnaut | Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Hadits Shahih | ⚪ Tidak Diketahui |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Musnad Ahmad
- Nomor Hadis: 23418
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Ahmad Syakir: Hadits Shahih
- Status Al Arnaut: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.