Hadis Ahmad No. 23587
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Musnad Ahmad 23587: Telah menceritakan kepada kami Abu Salamah, dia berkata: telah mengabarkan kepada kami Malik, dari Yazid bin Abdullah bin Qusaith, dari Muhammad bin Abdurrohman bin Tsauban, dari ibunya, dari Aisyah, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan untuk mengambil manfaat dari kulit bangkai jika telah disamak.
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Ahmad Syakir | Hadits Shahih, Dan Ini Pengulangan Hadits (24447) |
| Al Arnaut | Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Hadits Shahih, Dan Ini Pengulangan Hadits (24447) | ⚪ Tidak Diketahui |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Musnad Ahmad
- Nomor Hadis: 23587
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Ahmad Syakir: Hadits Shahih, Dan Ini Pengulangan Hadits (24447)
- Status Al Arnaut: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.