Hadis Ahmad No. 24160
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Musnad Ahmad 24160: Telah menceritakan kepada kami Abdurrozzaq dia berkata: telah mengabarkan kepada kami Ibnu Juraij dia berkata: saya telah mendengar Ibnu Abi Mulaikah berkata: telah berkata Dzakwan budak Aisyah: saya mendengar Aisyah berkata: saya bertanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tentang seorang gadis yang dinikahkan oleh keluarganya apakah harus dimintai izinnya ataukah tidak?. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab: "Harus dimintai izinnya." Aisyah berkomentar: sesungguhnya gadis itu pemalu sehingga dia hanya diam. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: " itulah izinnya, yaitu jika gadis itu diam."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Ahmad Syakir | Sanadnya Shahih Sesuai Syarat Syaikhain, Dan Ini Pengulangan (24185) |
| Al Arnaut | Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Sanadnya Shahih Sesuai Syarat Syaikhain, Dan Ini Pengulangan (24185) | ⚪ Tidak Diketahui |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Musnad Ahmad
- Nomor Hadis: 24160
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Ahmad Syakir: Sanadnya Shahih Sesuai Syarat Syaikhain, Dan Ini Pengulangan (24185)
- Status Al Arnaut: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.