Hadis Ahmad No. 24285

🔤 Teks Arab

مسند أحمد ٢٤٢٨٥: قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ قَالَ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ شَدَّادٍ عَنْ أَبِي عُذْرَةَ وَكَانَ قَدْ أَدْرَكَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى الرِّجَالَ وَالنِّسَاءَ عَنْ الْحَمَّامَاتِ ثُمَّ رَخَّصَ لِلرِّجَالِ فِي الْمَيَازِرِ

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Musnad Ahmad 24285: dia berkata: telah menceritakan kepada kami Abdurrahman dia berkata: telah menceritakan kepada kami Hammad bin Salamah dari Abdullah bin Syaddad dari Abu Udzrah, dia telah bertemu dengan Nabi shallallahu'alaihi wa sallam, dari Aisyah Bahwasanya Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam melarang wanita dan laki-laki untuk mandi di pemandian umum, akan tetapi kemudian beliau memberi keringanan bagi laki-laki selama menggunakan kain penutup.

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
Ahmad Syakir Sanadnya Dha'if, Dan Ini Pengulangan (25006)
Al Arnaut Tidak Tersedia

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan
Sanadnya Dha'if, Dan Ini Pengulangan (25006) ⚪ Tidak Diketahui

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Musnad Ahmad
  • Nomor Hadis: 24285
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • Status Ahmad Syakir: Sanadnya Dha'if, Dan Ini Pengulangan (25006)
  • Status Al Arnaut: Tidak Tersedia

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis Ahmad No. 24285

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini