Hadis Ahmad No. 24937
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Musnad Ahmad 24937: Telah menceritakan kepada kami Abdushshomad telah menceritakan kepada kami Zaid, yaitu Ibnu Murrah Abu Al Mu'alla dari Al Hasan dari Aisyah bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menghalalkan untuk membunuh binatang melata. Dan orang yang berihram dihalalkan membunuh ular, kala jengking, anjing gila, burung gagak, burung elang, dan tikus. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah di sengat kalajengking, lalu beliau memerintahkannya untuk membunuhnya sedangkan beliau sedang berihram.
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Ahmad Syakir | Hadits Shahih Selain Perkataannya: "Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam Pernah Di Sengat Kalajengking..." |
| Al Arnaut | Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Hadits Shahih Selain Perkataannya: "Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam Pernah Di Sengat Kalajengking..." | ⚪ Tidak Diketahui |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Musnad Ahmad
- Nomor Hadis: 24937
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Ahmad Syakir: Hadits Shahih Selain Perkataannya: "Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam Pernah Di Sengat Kalajengking..."
- Status Al Arnaut: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.