Hadis Ahmad No. 25230

🔤 Teks Arab

مسند أحمد ٢٥٢٣٠: حَدَّثَنَا كَثِيرُ بْنُ هِشَامٍ قَالَ حَدَّثَنَا جَعْفَرٌ يَعْنِي ابْنَ بُرْقَانَ حَدَّثَنَا نَافِعٌ عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ حَفْصَةَ أَخْبَرَتْهُ قَالَتْ أَمَرَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَحِلَّ فِي حَجَّتِهِ الَّتِي حَجَّ و قَالَ كَثِيرُ بْنُ مُرَّةَ أَنَّ ابْنَ عُمَرَ أَخْبَرَهُ

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Musnad Ahmad 25230: Telah menceritakan kepada kami Katsir bin Hisyam berkata: telah menceritakan kepada kami Ja'far, yaitu ibnu Burqan telah menceritakan kepada kami Nafi' dari Ibn Umar bahwasannya Hafshah telah mengabarkan kepadanya: ia berkata: "Aku diperintah oleh Rasulullah shallaallahu 'alaihi wa sallam untuk bertahallul pada haji yang beliau tunaikan." Katsir bin Marrah mengatakan bahwa Ibnu Umar telah mengabarkan kepadanya.

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
Ahmad Syakir Sanadnya Shahih Sesuai Syarat Muslim
Al Arnaut Tidak Tersedia

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan
Sanadnya Shahih Sesuai Syarat Muslim ⚪ Tidak Diketahui

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Musnad Ahmad
  • Nomor Hadis: 25230
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • Status Ahmad Syakir: Sanadnya Shahih Sesuai Syarat Muslim
  • Status Al Arnaut: Tidak Tersedia

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis Ahmad No. 25230

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini