Hadis Ahmad No. 25252
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Musnad Ahmad 25252: Telah menceritakan kepada kami Hasan bin Musa berkata: telah menceritakan kepada kami Ibnu Lahi'ah telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Abu Bakr dari Ibnu Syihab dari Salim dari Hafshah dari Nabi shallaallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barang siapa yang tidak mengumpulkan waktu puasa dengan waktu fajar, maka tidak sah puasanya."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Ahmad Syakir | Sanadnya Dha'if |
| Al Arnaut | Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Sanadnya Dha'if | ⚪ Tidak Diketahui |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Musnad Ahmad
- Nomor Hadis: 25252
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Ahmad Syakir: Sanadnya Dha'if
- Status Al Arnaut: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.